Malang, SERU.co.id – Polres Malang berhasil meringkus kawanan pencopet yang kerap meresahkan di setiap kali pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan. Di setap kali menjalankan aksinya, mereka bisa menggasak handphone hingga 11 unit.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menerangkan, copet yang berhasil mereka amankan ada lima orang. Penangkapan berhasil dilakukan saat petandingan Arema FC melawan Persija, Minggu (28/08/2022) sore.
“Aksi copet yang dilakukan oleh lima orang tersangka, saat pertandigan Arema, melawan Persija. Aksi copot ini sudah sangat meresahkan, khususnya di Station Kanjuruhan,” seru AKBP Ferli, Senin (29/08/2022) sore.
Kelima tersangka itu adalah, DN (22) warga Mergosono Kecamatan Kedungkandang, AD (23), Mergosono, TN (15) Kota Malang. Kemudian YS (23), Kedungkandang Kota Malang dan NS (47) warga Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Para tersangka memiliki peran masing-masing. Seperti yang beraksi di lapangan mengesekusi korban dengan cara seolah-olah tidak sengaja mendorong korban. Kemudian di belakang sudah ada yang siap mengambil handphone incaran.
“Ada yang mengambil, ada yang meneriaki, ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka bisa membuat korban-korban yang kecopetan itu diteriaki sebagai pelaku pencopet,” terangnya.
Selain kelima tersangka, penadah barang-barg dari pencopetan tersebut juga berhasil diringkus. Menurut mereka, harganya bervarisi, kemudian uang dari penjual akan mereka bagi kepada kelompok mereka.
Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti 11 unit HP, uang tunai sebesar Rp3,7 juta dari hasil penjualan telphone genggam. Juga dua sepeda motor dan beberapa potong pakaian yang mereka kenakan saat menjalankan aksi pencopetan.
Ini bukanlah kali pertama, menurut pengakuan mereka, aksi pencopetan saat pertandingan di stadion kebanggaan warga Malang tersebut sudah sebanyak lima kalai. Kemudian di tempat yang sama, waktu kegitan balap liar sebanyak tiga kali dan beberapa kemudian aksinya di sebagai acara seperti cek sound dan carnaval.
Mereka bakal dikenakan ancaman pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP bagi pencopet, kemudian Pasal 480 KUHP, bagi penadah. (ws6/ono)