Lebih lanjut, Karliono mengatakan, saat dilakukan pemanggilan terhadap pemilik, yang bersangkutan mengakui hal tersebut. Saat diklarifikasi, pemilik mengaku, jika pihaknya memasrahkan pemasangan reklame itu melalui agency.
“Iya mereka mengakui, bahwa mereka tidak memiliki izin. Karena mereka pasangnya lewat agent, informasinya dia sudah pasrah kepada agent tersebut. Tapi sesuai dengan aturan, siapapun yang pasang reklame harus izin dan bayar pajak gitu,” tegas Karliono.
Sebagai informasi, dalam pemanggilan klarifikasi pemilik reklame tersebut, juga menghadirkan dari berbagai dinas terkait di lingkungan Pemkot Malang. Seperti, Dinas Pemuda, Olagraga, dan Pariwisara (Disporapar), Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag). (bim/rhd)
Baca juga:
- Ratusan Nakes dan 53 Ambulans Siaga Nonstop Selama Mujahadah Kubro 1 Abad NU
- Didukung Delapan Cabor, Zia’ulhaq Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Masih Menunggu Juklak dan Juknis Terkait Program Gentengisasi
- Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember Saat Hadiri Daurah Ilmiyah Bu Nyai Nusantara
- Pinkan Mambo Ngamen Pinggir Jalan, Demi Biaya Pengobatan Anak








