Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame yang menuai kontroversi publik, Senin (29/8/2022). Pemilik reklame yang berisi ajakan pesta minuman keras ‘Say Yes To Alcohol’ tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Panggil Pemilik Reklame
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.