Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pemilik reklame yang menuai kontroversi publik, Senin (29/8/2022). Pemilik reklame yang berisi ajakan pesta minuman keras ‘Say Yes To Alcohol’ tersebut terancam denda maksimal Rp50 juta.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

