“Selanjutnya, tersangka AY memegang tas yang dibawa oleh korban, namun sempat ada perlawanan dari korban yang tidak membiarkan tas tersebut dikuasai oleh tersangka. Dari situ, ibu jari korban laki-laki terkena senjata, sehingga korban melepas tas tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil rampasan tersebut, tersangka lalu menjualnya kepada tersangka BMMS. Dimana BMMS merupakan pendah, dan merupakan tersangka dalam berkas perkara lain.
Menurutnya, ketiga pelaku begal ini beraksi pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korbannya adalah sepasang kekasih yakni FR (22), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan RD (22), warga Jember.
Para tersangka begal ini beraksi dengan keliling jalan yang sepi dan rawan untuk mencari mangsa. Begitu mendapat calon korbannya mereka langsung beraksi.
Selanjutnya, AKP Bayu menambahkan, para tersangka tersebut baru sekali saja beraksi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dari tersangka BMMS melanggar pasal 480 KUHP. Dari komplotan begal ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya motor korban,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi
- ‘NGALAMALANG: Sound of Humanity’ Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Sumatera
- Gelaran Kepandjen Djaman Mbiyen Dongkrak UMKM dan Kenalkan Tradisi Asli Kabupaten Malang
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket








