“Selanjutnya, tersangka AY memegang tas yang dibawa oleh korban, namun sempat ada perlawanan dari korban yang tidak membiarkan tas tersebut dikuasai oleh tersangka. Dari situ, ibu jari korban laki-laki terkena senjata, sehingga korban melepas tas tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil rampasan tersebut, tersangka lalu menjualnya kepada tersangka BMMS. Dimana BMMS merupakan pendah, dan merupakan tersangka dalam berkas perkara lain.
Menurutnya, ketiga pelaku begal ini beraksi pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Korbannya adalah sepasang kekasih yakni FR (22), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan RD (22), warga Jember.
Para tersangka begal ini beraksi dengan keliling jalan yang sepi dan rawan untuk mencari mangsa. Begitu mendapat calon korbannya mereka langsung beraksi.
Selanjutnya, AKP Bayu menambahkan, para tersangka tersebut baru sekali saja beraksi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Dari tersangka BMMS melanggar pasal 480 KUHP. Dari komplotan begal ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya motor korban,” pungkasnya. (bim/mzm)
Baca juga:
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen