Dengan terealisasinya kerja sama parkir ini, Dishub Batu tidak akan lagi menemui resiko. Pasalnya, pihaknya akan mendapatkan PAD sesuai potensi yang dibayar oleh pihak ketiga. Para jukir nantinya juga akan diberikan upah sesuai UMR Kota Batu serta tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Lebih baik dikelola pihak ketiga dengan segala regulasi yang bakal ditetapkan antara keduanya,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini di Kota Batu terdapat sebanyak 231 titik parkir. Sebanyak 100 titik masih belum beroperasi karenakan belum ada jukir. Sementara total jukir resmi yang memiliki KTA sebanyak 495 orang. (dik/mzm)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025