Dengan terealisasinya kerja sama parkir ini, Dishub Batu tidak akan lagi menemui resiko. Pasalnya, pihaknya akan mendapatkan PAD sesuai potensi yang dibayar oleh pihak ketiga. Para jukir nantinya juga akan diberikan upah sesuai UMR Kota Batu serta tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Lebih baik dikelola pihak ketiga dengan segala regulasi yang bakal ditetapkan antara keduanya,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini di Kota Batu terdapat sebanyak 231 titik parkir. Sebanyak 100 titik masih belum beroperasi karenakan belum ada jukir. Sementara total jukir resmi yang memiliki KTA sebanyak 495 orang. (dik/mzm)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg