Dengan terealisasinya kerja sama parkir ini, Dishub Batu tidak akan lagi menemui resiko. Pasalnya, pihaknya akan mendapatkan PAD sesuai potensi yang dibayar oleh pihak ketiga. Para jukir nantinya juga akan diberikan upah sesuai UMR Kota Batu serta tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Lebih baik dikelola pihak ketiga dengan segala regulasi yang bakal ditetapkan antara keduanya,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini di Kota Batu terdapat sebanyak 231 titik parkir. Sebanyak 100 titik masih belum beroperasi karenakan belum ada jukir. Sementara total jukir resmi yang memiliki KTA sebanyak 495 orang. (dik/mzm)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan