Dengan terealisasinya kerja sama parkir ini, Dishub Batu tidak akan lagi menemui resiko. Pasalnya, pihaknya akan mendapatkan PAD sesuai potensi yang dibayar oleh pihak ketiga. Para jukir nantinya juga akan diberikan upah sesuai UMR Kota Batu serta tunjangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Lebih baik dikelola pihak ketiga dengan segala regulasi yang bakal ditetapkan antara keduanya,” imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, saat ini di Kota Batu terdapat sebanyak 231 titik parkir. Sebanyak 100 titik masih belum beroperasi karenakan belum ada jukir. Sementara total jukir resmi yang memiliki KTA sebanyak 495 orang. (dik/mzm)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Soroti Rencana Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan dan Nasib Jukir
- Wali Kota Target Kickboxing Kota Malang Raih Delapan Emas di Porprov IX Jatim 2025
- Calon Mahasiswa Asing Di UMM Tembus Lebih Dari 2000 Pendaftar
- Rendra Masdrajad Dukung Putusan MK, Pemerintah Wajib Gratiskan SD–SMP Swasta
- Satpol-PP Kota Malang Libatkan DLH Evaluasi PKL Liar CFD Ijen