Batu, SERU.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Batu sebelumnya membuat solusi terkait dugaan adanya kebocoran parkir dengan cara kerja sama dengan pihak ketiga. Akibat belum adanya kajian dari Tim Koordinator Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada dokumen Kerangka Acuan Kegiatan (KAK), membuat rencana itu masih jalan ditempat. Sebab masih ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, KAK yang sudah diserahkan belum ada tindak lanjut. Pihaknya masih harus menunggu TKKSD serta Bagian Hukum untuk merevisi Perwali nomor 148 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 3 Tahun 2020. Aturan tersebut berisi aturan penyelenggaraan parkir.
“Ada 10 tahapan yang harus dilakukan untuk mengikat kerja sama tersebut,” serunya.
Lebih detail, Imam, sapaan akrab Kadishub Batu menjelaskan, tahapan tersebut dimulai dari surat permohonan kerja sama dari pihak ketiga, proposal kerja sama pihak ketiga dilanjutkan studi kelayakan dari pihak ketiga. Setelah itu tahap persiapan, tahap penawaran, penyusunan kesepakatan bersama dan persetujuan DPRD. Tahapan selanjutnya adalah penyusunan perjanjian kerja sama, penandatanganan dan baru pelaksanaan kerja sama.
“Sekarang kita ini masih ada di tahapan nomer empat. Jadi masih sulit karena kita juga sedang menunggu kepastian,” ungkapnya.
Mantan plt Kepala Dinas Pariwisata Batu ini mengaku, urusan pendapatan perparkiran selalu menemui rapot merah setiap tahunnya. PAD dari sektor retribusi parkir Kota Batu hanya sampai nominal ratusan juga. Sedangkan dalam perhitungan yang dilakukan oleh Dishub beserta akademisi, potensi parkir di Kota Batu sebanyak Rp 8,5 miliar.
“Ini kan menimbulkan spekulasi negatif. Ada yang mengatakan jika ada kebocoran atau lainnya,” keluh Kadishub.