“Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau.” tutur Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyatakan, kliennya akan membuka kasus ini dengan terus terang. Menurutnya, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam tewasnya Brigadir J, melainkan ada yang memerintahnya.
“Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (mengakui bukan pelaku utama),” ujarnya.
“Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan,” pungkasnya.
Bharada E juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius seperti korupsi, terorisme, hingga perdagangan orang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru
- Fenomena Cerai Pasca Jadi Guru PPG: Apa yang Terjadi?
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak