“Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau.” tutur Deolipa.
Lebih lanjut, Deolipa menyatakan, kliennya akan membuka kasus ini dengan terus terang. Menurutnya, Bharada E bukanlah pelaku utama dalam tewasnya Brigadir J, melainkan ada yang memerintahnya.
“Ya Richard akan membuka sepenuhnya, Richard akan berterus terang (mengakui bukan pelaku utama),” ujarnya.
“Ya betul (mengaku bukan pelaku utama), ada yang memerintahkan,” pungkasnya.
Bharada E juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama untuk memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius seperti korupsi, terorisme, hingga perdagangan orang. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan