Jakarta, SERU.co.id – Tersangka kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) siang. Ia datang ke gedung KPK bersama penasihat hukumnya Denny Indrayana.
Saat menemui awak media, Mardani menyinggung soal status dirinya yang ditetapkan sebagai buron KPK. Padahal menurutnya, ia telah mengirimkan surat konfirmasi kepada penyidik dan hasil gugatan praperadilan belum diputuskan.
“Hari Selasa 26 Juli 2022 saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada hari ini tanggal 28 Juli 2022,” seru Mardani di Gedung Merah Putih KPK.
Mardani Maming terlibat kasus gratifikasi terkait pemberian izin usaha (IUP) senilai Rp104 miliar di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Adapun kasus tersebut terjadi pada 2014-2021. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasusnya. Ia menyebut, dirinya tidak akan memenuhi panggilan KPK selama praperadilan kasusnya belum diputuskan.
Pada Senin 25 Juli lalu, KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap bendahara umum PBNU itu di apartemennya. Namun, ia tidak berada di lokasi. KPK kemudian menetapkan Mardani Maming sebagai buronan.
Kemudian, pada Rabu (27/7/2022), Pengadilan negeri Jakarta Pusat memutuskan, gugatan praperadilan Mardani Maming ditolak. Gugatan tersebut dinilai hakim prematur, tidak jelas, dan kabur.
“Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur. Oleh karena itu harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” dalam bacaan Hakim Hendra. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan