“Saya ucapkan terimakasih kepada jaksa penuntut umum. Karena itu sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sampai sidang ke-21, sampai saat ini terpenuhi,” terangnya, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Dirinya masih menunggu hasil keputusan majelis hakim, yang akan dibacakan pada minggu mendatang. Hasil yang dibacakan hari ini merupakan fakta yang membuktikan terdakwa bersalah.
“Ini fakta, juga menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti yang ditunjukkan pada kesempatan-kesempatan yang lain. Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan,” ungkapnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








