Malang, SERU.co.id – Sidang kasus tindak kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eko (JE) kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (27/07/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Batu menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
JPU sekaligus Kajari Kota Batu, Agus Rujito mengatakan, pembacaan tuntutan yang berlangsung kurang lebih memakan waktu hingga empat jam tersebut. Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta.
“Terdakwa dituntut 15 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan, ada juga pidana redistribusi. Membayar redistribusi kepada korban sebesar sekitar Rp44.744.623,” seru Agus Rujito, seusai persidangan.
Pasal yang dikenakan adalah 81, ayat 2 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Bujuk Rayu untuk Melakukan Persetubuhan pada Anak.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut, Hotman Sitompul, kuasa hukum bos Sekolah Pagi Indoneaia (SPI) Batu itu menjelaskan, dirinya tidak dapat mengomentari surat tuntutan, karena komentar akan disampaikan pada saat agenda pembelaan.
“Bukan mencari menang atau tidak memang. Kita datang ke pengadilan, proses pengadilan adalah untuk mencari keadilan bukan untuk menang-menangan. Kita akan mengingatkan, kita semua didalam suatu proses persidangan kita semua, baik jaksa, penasehat hukum, maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan,” terangnya.
Sedangkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku, sangat berterimakasih terhadap penuntut umum, yang memberikan terbaik kepada korban