Tak Bayar Pajak dan Letakkan Kursi di Trotoar, Pedagang di Kayutangan Ditertibkan Satpol PP

Petugas menyita meja kursi di kawasan Kayutangan karena pemilik kafe melanggar aturan. (ist) - Tak Bayar Pajak dan Letakkan Kursi di Trotoar, Pedagang di Kayutangan Ditertibkan Satpol PP
Petugas menyita meja kursi di kawasan Kayutangan karena pemilik kafe melanggar aturan. (ist)

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Handi Priyanto mengungkapkan, seluruh pedagang di kawasan tersebut sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Dalam operasi tersebut, pihaknya hanya bertugas untuk mendata ketaatan para wajib pajak. 

“Sudah terdaftar sebagai wajib pajak, cuma belum dipasang e-tax saja,” kata Handi. 

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sebagai wajib pajak, para pedagang tersebut sudah memenuhi kewajibannya, yaitu membayar pajak resto. Dimana perhitungannya masih bersifat self-assessment, sesuai dengan pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. 

“Pajak resto sudah bayar, karena mereka sudah sebagai wajib pajak. Dengan perhitungan self-assessment, tinggal dipasang e-tax supaya perhitungannya lebih akurat,” terang Handi saat dihubungi. 

Dari hasil operasi tersebut, para pedagang yang belum memasang e-tax di gerainya, mereka bersedia untuk dipasang alat perekam pajak online daerah tersebut. (bim/ono)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait