Malang, SERU.co.id – Selaku pihak penindak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama tim gabungan melakukan operasi ke sejumlah pedagang di kawasan Kayutangan Heritage, Jumat (22/7/2022) dini hari. Dari hasil operasi tersebut, didapati sejumlah pedagang yang tidak membayar pajak penjualan dan melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengungkapkan, operasi yang menyasar sejumlah pedagang yang berada di tepian Jalan Basuki Rahmat, setidaknya, sebanyak empat pelaku usaha ditindak dikarenakan melanggar peraturan.
“Di lokasi ini petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi,” seru Heru.
Seperti diketahui, untuk meja dan kursi hingga sampah yang berserakan sangat menggangu kenyamanan para pengunjung Kayutangan Heritage. Atas perbuatannya, para pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Para pelaku usaha ini kemudian dikenakan sanksi Tipiring dan diharuskan untuk segera membayar pajaknya serta meja kursi yang berada tidak pada tempat semestinya disita oleh petugas,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kota Malang tersebut juga berpesan, agar para pemilik dan pengelola kafe di sekitar kawasan tersebut untuk tidak melakukan hal serupa. Selain itu, di tempat ini petugas juga menindak juru parkir (jukir) yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya. Mereka juga diberikan surat pemanggilan untuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus.
“Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan Perda demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala,” pungkasnya.