“Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” dalam lanjutan pernyataan BPOM.
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, EtO digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Dalam penggunaan yang relatif kecil, EtO dapat digunakan sebagai fumigan untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Jika EtO masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebih, maka dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan muntah, hingga kesulitan bernapas. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg