“Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” dalam lanjutan pernyataan BPOM.
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, EtO digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Dalam penggunaan yang relatif kecil, EtO dapat digunakan sebagai fumigan untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Jika EtO masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebih, maka dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan muntah, hingga kesulitan bernapas. (hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








