“Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” dalam lanjutan pernyataan BPOM.
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, EtO digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Dalam penggunaan yang relatif kecil, EtO dapat digunakan sebagai fumigan untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Jika EtO masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebih, maka dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan muntah, hingga kesulitan bernapas. (hma/rhd)
Baca juga:
- Sapi Kurban Seberat Satu Ton dari Presiden Disalurkan ke Masjid Baitul Aziz, Donomulyo
- Eratkan Silaturahmi Dengan Masyarakat, Bupati Malang Salurkan Hewan Kurban Sapi 800 Kilogram
- Kota Batu Terima Sapi Kurban Seberat 1.049 Kg dari Presiden Prabowo
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan