“Lapor ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” dalam lanjutan pernyataan BPOM.
Sebagai informasi, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, EtO digunakan untuk pembuatan etilen glikol (antibeku), tekstil, deterjen, pelarut, atau produk lainnya.
Dalam penggunaan yang relatif kecil, EtO dapat digunakan sebagai fumigan untuk sterilisasi makanan dan kosmetik. Jika EtO masuk ke dalam tubuh dalam kadar yang berlebih, maka dapat menyebabkan sakit kepala, mual dan muntah, hingga kesulitan bernapas. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik








