Malang, SERU.co.id – DPRD Kota Malang kecewa dengan jawaban yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang atas pandangan umum (PU) keenam fraksi terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap Pemandangan Umum Fraksi tentang Rancangan KUA-PPAS, Rabu (20/7/2022).
“Sebelumnya pada pandangan umum (PU) fraksi kita memberi waktu lima hari, dan kita kecewa dengan jawabannya. Sekarang kita coba beri waktu sehari seperti apa, dan jawabannya mengecewakan juga,” seru Made.
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Perusahaan PHK 60 Pekerja, Pemkot Malang Siapkan Strategi Entaskan Pengangguran
Dia juga mengaku, sebagai ketua badan musyawarah (Bamus) memang dirinya yang bertanggungjawab untuk menjadwalkan hal tersebut. Seperti diketahui, jika Bamus sendiri memiliki peran sentral dalam menentukan arah dan kinerja DPRD, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan.
“Kami masih mencari pola di PU fraksi, agar mendapat jawaban yang mendetail dan mendalam supaya masyarakat tau komunikasi antara legislatif dan eksekutif,” imbuhnya.
Sebagai perwakilan rakyat, Made menyebutkan, apa yang telah diserukan pihaknya memang sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga apa yang dinyatakan oleh DPRD tersebut adalah demi kepentingan rakyat.
“Kita tidak bercerita indah, yang kami angkat tidak mengarang. Kami mendapat masukan dari hasil audiensi dengan masyarakat dan di sini kami sampaikan,” terang Made.
