Malang, SERU.co.id – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, diundur, Rabu (27/07/2022) mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Batu, Edy Sutomo menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan perlu adanya pengecekan ulang terkait berkas perkara yang jumlahnya hingga ratusan lembar.
“Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum selalu cek ricek surat tuntutan yang akan kami bacakan, cuman memang perlu tambahan-tambahan analisa yuridis, sebagai fakta -fakta sidang yang ada. Supaya apa? Lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna tuntutannya,” seru Edy Sutomo, seusai keluar dari ruang sidang.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih, dikarenakan jaksa yang hadir dalam kasus tersebut sangat bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya bersyukur dan berterimakasih, penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan,” jelasnya, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Hotma Sitompul juga mempertanyakan kenapa kliennya dilakukan penahanan, padahal terdakwa tidak pernah mempersulit, maupun mangkir untuk melakukan persidangan.
“Kami yang ingin bertanya, 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir. Pertanyaannya mengapa dikeluarkan surat penahanan,” tuturnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen
- Fenomena Corn Moon Berbalut Blood Moon Hiasi Langit Indonesia 7-8 September 2025