Malang, SERU.co.id – Pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kekerasan seksual di SMA SPI, Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) di Pengadilan Negeri (PN) Malang, diundur, Rabu (27/07/2022) mendatang.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Intelijen Kejari Kota Batu, Edy Sutomo menjelaskan, penundaan tersebut dikarenakan perlu adanya pengecekan ulang terkait berkas perkara yang jumlahnya hingga ratusan lembar.
“Sampai tengah malam tadi, kami selaku penuntut umum selalu cek ricek surat tuntutan yang akan kami bacakan, cuman memang perlu tambahan-tambahan analisa yuridis, sebagai fakta -fakta sidang yang ada. Supaya apa? Lebih meyakinkan hakim, supaya lebih sempurna tuntutannya,” seru Edy Sutomo, seusai keluar dari ruang sidang.

Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih, dikarenakan jaksa yang hadir dalam kasus tersebut sangat bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya bersyukur dan berterimakasih, penundaan ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh memperhatikan semua yang terungkap di persidangan,” jelasnya, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Hotma Sitompul juga mempertanyakan kenapa kliennya dilakukan penahanan, padahal terdakwa tidak pernah mempersulit, maupun mangkir untuk melakukan persidangan.
“Kami yang ingin bertanya, 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir, selalu hadir. Pertanyaannya mengapa dikeluarkan surat penahanan,” tuturnya. (ws6/ono)
Baca juga:
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya