Jakarta, SERU.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Menurut Dirjen Pajak Suryo Utomo, kini masyarakat dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan dengan NIK. Hal ini karena integrasi NIK dan NPWP telah berjalan.
“Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” seru Suryo, Selasa (20/7/2022).
Sejauh ini, sebanyak 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti mereka sudah dapat melapor SPT tahun ini dengan menggunakan NIK saja.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujar Suryo.
Lebih lanjut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjamin, data para Wajib Pajak (WP) tetap aman. Data WP dijamin keamanannya oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” tegas Neilmaldrin.
“Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan,” sambungnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan