Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat supaya tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Tag: NPWP
Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Soal NIK yang Kini Jadi NPWP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Aturan terbaru ini tertuang dalam aturan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.