Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Soal NIK yang Kini Jadi NPWP

Menkeu Sri Mulyani. (ist) - Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Soal NIK yang Kini Jadi NPWP
Menkeu Sri Mulyani. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Aturan terbaru ini tertuang dalam aturan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi XI DPR RI.

“Peraturan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi, saya tegaskan bukan berarti yang punya NIK langsung harus membayar pajak,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Bacaan Lainnya

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan agar administrasi pajak lebih mudah bagi orang pribadi. Hal ini juga demi penyederhanaan administrasi dan kepentingan nasional dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Sri Mulyani menegaskan, pendataan sistem administrasi perpajakan dengan NIK tidak serta merta menerobos data pajak. Pemerintah akan tetap menjaga kerahasiaan dari para wajib pajak.

Pemilik NIK juga tidak akan langsung dikenai pajak. Mereka tetap harus memenuhi syarat subjektif sebagai subjek pajak dan objektif, yaitu berpenghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Para pekerja yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), atau tergolong ke dalam golongan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak,” terang Ani.

Mereka yang dikenakan pajak sebesar 5% adalah pekerja dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan penghasilan Rp 60 – 250 juta, harus membayar pajak 15 persen dari penghasilan. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait