Malang, SERU.co.id – Dalam rangka pengamanan PMK, Babinsa jajaran Kodim 0833/Kota Malang bersama Polri terus melaksanakan Pos Pam penyekatan dan pengendalian. Sebagai upaya antisipasi dan meminimalisir persebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak saat memasuki kawasan Kota Malang, Selasa (12/7/2022).
Operasi penyekatan dan pemantauan menyasar pada mobil jenis truk pengangkut hewan ternak sapi.
“Jadi para petugas melaksanakan pemantauan terhadap mobil jenis truk pengangkut hewan ternak sapi yang akan memasuki Kota Malang. Dilanjutkan dengan memeriksa kelengkapan dokumen maupun surat yang terkait dengan hewan ternak yang dibawa,” seru Serma Usman Mahmudi, salah satu Babinsa gabungan.
Kegiatan Pos Pam operasi penyekatan dan pengendalian di wilayah Kota Malang ditempatkan pada beberapa titik. Di antaranya Pos Pam PMK Klenteng Jl. Martadinata Malang, Pos Pam PMK Jl. Pertigaan Kacuk Barat, Pos Pam PMK Jl. Raya Tlogomas Terminal Landungsari, Pos Pam PMK Jl. A. Yani Utara dan Pos Pam PMK Bimbing Jl. Raden Intan Kota Malang.
Ia berharap, adanya penyekatan dan pemantauan dapat mengantisipasi dan meminimalisir penularan PMK masuk ke Kota Malang. Dihimbau bagi para peternak dan penjual hewan ternak untuk melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam perjalanan ke luar dan masuk Kota Malang.
“Bagi peternak/pemilik hewan ternak diharapkan lebih waspada dengan selalu menjaga kebersihan dan memperhatikan kesehatan hewan. Sehingga dapat secara dini mengetahui manakala terpapar penyakit PMK,” pungkasnya. (rhd)
Baca juga:
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional
- BKAD Kota Malang Kebut Sertifikasi Ribuan Aset Pemerintah, Minimalisir Sengketa
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB