Kasus penangkapan MSAT berjalan dramatis. Ponpes Shiddiqiyah, atau lembaga milik ayahnya KH Mukhtar Mukti, dikepung oleh pihak kepolisian pada Kamis (7/7/202). Upaya ini merupakan yang penjemputan paksa yang kedua setelah pada awal Juli lalu negosisasi dengan sang kiai gagal.
Adapun kasus ini kasus ini telah bergulir sejak 2019 lalu. Salah seorang korban melaporkan perbuatan tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Selang setahun kemudian pada 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun, tersangka terus mangkir. (hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








