Polresta Malang Musnahkan 20 Kg Sabu dan 72 Minol

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bersama jajaran Forkopimda Kota Malang saat pemusnahan barang bukti Narkotika. (bim) - Polresta Malang Musnahkan 20 Kg Sabu dan 72 Minol
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, bersama jajaran Forkopimda Kota Malang saat pemusnahan barang bukti Narkotika. (bim)

Malang, SERU.co.id – Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 72 botol minuman beralkohol (Minol) dimusnahan oleh Polresta Malang, di halaman Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (8/7/2022). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada Juni 2020 lalu.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, barang bukti tersebut merupakan sitaan dari tiga tersangka. Adapun proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dihaluskan dan dibuang di TPA Supit Urang.

Bacaan Lainnya

“Seberat 20 kilogram lebih (sabu-sabu) dimusnahkan dengan diblender, dicampurkan cairan kimia untuk nantinya kita masukkan ke dalam tangki truk sedot WC. Ini sebagai simbol bahwa sabu yang kita musnahkan kedudukannya sama dengan kotoran tidak bernilai, dan harus dimusnahkan,” seru Kompol Danang.

Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Polresta Malang Kota. (bim) - Polresta Malang Musnahkan 20 Kg Sabu dan 72 Minol
Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Polresta Malang Kota. (bim)

Diketahui jika barang sitaan tersebut berasal dari tiga pelaku, JMD, SKD dan MR yang berhasil diringkus oleh Polresta Malang Kota. Kompol Danang juga menyebutkan, untuk ketiganya masing-masing adalah sebagai kurir Narkoba antar daerah.

“Satu dari Jatim, dua dari Bontang, Kalimantan. Saat mengedarkan, salah satu sasarannya adalah Kota Malang. Namun tidak menutup kemungkinan di daerah lain menjadi perlintasan,” imbuhnya.

Dengan peristiwa ini, kedepan pihaknya berharap agar Kota Malang bersih dari peredaran Narkoba. Terdapat dua pencegahan dalam meringkus peredaran narkoba, yaitu secara represif dan preventif.

“Upaya represif mungkin bisa dilakukan bersama dengan BNN atau Stakeholder terkait. Kalau preventif, kita butuh bantuan dari seluruh pihak secara stimulan seluruh lapisan masyarakat. Melalui edukasi terkait dapat dijelaskan terkait bahaya Narkoba tersebut,” kata Kompol Danang.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, turut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Malang, diantaranya Wakil Wali Kota Malang dan Dandim 0833/Kota Malang, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Kepala BNN Kota Malang dan Ketua FKUB Malang. (bim/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait