MinyaKita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM. Nantinya, akan ada 7 perusahaan yang akan mengemas minyak goreng curah rakyat tersebut.
“Untuk memperkenalkan MinyaKita, Ia menyebut, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat minyak goreng kemasan MinyaKita, yang pada hari ini baru didukung dua perusahaan yaitu PT Based Group dan Panca Nabati, dan segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra.
Masyarakat dapat membeli MinyaKita sebanyak maksimal 10 liter per hari. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 57 tahun 2022.
“Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan