MinyaKita dapat digunakan oleh produsen siapapun dan oleh pengemas minyak goreng dengan masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan, baik izin edar maupun dari BPOM. Nantinya, akan ada 7 perusahaan yang akan mengemas minyak goreng curah rakyat tersebut.
“Untuk memperkenalkan MinyaKita, Ia menyebut, akan diselenggarakan penjualan kepada masyarakat minyak goreng kemasan MinyaKita, yang pada hari ini baru didukung dua perusahaan yaitu PT Based Group dan Panca Nabati, dan segera menyusul ada 7 perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra.
Masyarakat dapat membeli MinyaKita sebanyak maksimal 10 liter per hari. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri nomor 57 tahun 2022.
“Kebijakan pembatasan dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya