Bondowoso,SERU- DPRD Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (Raperda APBD) Bondowoso 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan Raperda menjadi Perda APBD 2020, ini ditandai penandatanganan naskah berita acara persetujuan bersama Bupati dan DPRD Bondowoso dalam rapat paripurna DPRD di gedung DPRD setempat, Jumat lalu (29/11/2019).
Selain sepakat menyetujui Raperda APBD 2020 menjadi Perda, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bondowoso, H.Ahmad Dhafir, itu juga mengagendakan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) 2020 terhadap 15 Raperda. Diantaranya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Raperda Perubahan APBD 2020, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Raperda Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bondowoso, Raperda Pengelolaan Sampah, dan lainnya.

Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin dalam sambutannya mengatakan, persetujuan sekaligus penetapan Raperda APBD Bondowoso 2020 menjadi Perda, merupakan wujud komitmen bersama DPRD dan Pemkab Bondowoso untuk membangun Bondowoso menjadi lebih baik. ”Saya ingin menyampaikan harapan kepada segenap aparatur Pemkab Bondowoso, agar kesepakatan yang telah dicapai DPRD dan Pemkab hari ini (Jumat malam, red) dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”katanya.
Setelah disetujui menjadi Perda APBD 2020, Bupati Salwa menjelaskan, sesuai mekanisme dalam peraturan perundang-undangan, Raperda APBD 2020 sertai dokumen pendukung, segera disampaikan pada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi. ”Raperda APBD 2020 yang disetujui menjadi Perda, ini mengacu KU-PPAS dan memperhatikan pagu indikatif Dirjend Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan memproyeksikan pendapatan secara optimal dan dibelanjakan guna membiayai kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso,” jelasnya. (ido)