Malang, SERU.co.id – Maraknya isu terkait larangan pemakaian alas kaki sandal jepit, saat mengendarai roda dua membuat heboh masyarakat terutama di media sosial. Namun Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menjelaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan ditilang.
“Sejauh ini masih bersifat himbauan kepada pengendera agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,” seru Agung.
Ini adalah sebuah himbauan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat lebih aman dan nyaman saat berkendara. Seperti pemakaian sepatu dan tidak memakai sandal jepit.
“Jadi itu juga salah satu proteksi diri, kalau kami temukan akan kami lakukan peneguran. Kami terus melakukan himbauan-himbauan sampai berakhirnya operasi patuh,” terangnya saat dikonfirmasi.
Agung juga memastikan untuk pengulangan akibat mengenakan sandal saat berkendara belum diterapkan secara resmi.
“Perihal tilang itu nanti berkembang berdasarkan situasi. Kalaupun ada potensi laka yang sangat tinggi pastinya kami akan tilang. Tapi saat ini hanya teguran dan himbauan saja,” tandas Agung.
Dalam 3 hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang memberikan 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam sehari. (ws6/ono)
Baca juga :
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







