Batu, SERU.co.id – Polres Batu memberlakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak untuk mengendalikan sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Pembatasan tersebut diberlakukan sampai proses monitoring wilayah terindikasi PMK selesai. Selama aturan berlangsung, warga dilarang melakukan mobilisasi ternak.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan menjelaskan, personel Polres Batu diterjunkan dalam hal pencegahan penyebaran PMK di wilayah hukumnya. Salah satu cara, yakni dengan melakukan pengetatan maupun penyekatan jalur lalu lintas hewan ternak yang berlangsung pada, Selasa (24/5/2022). Dikandung maksud, untuk membantu mengeliminir penyebaran penyakit yang menular pada ternak ini.
“Kami lakukan pembatasan sementara mobilitas lalu lintas hewan ternak guna antisipasi penyebaran PMK,” seru AKBP Yogi sapaan akrabnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Batu tersebut menjelaskan, pembatasan lalu lintas ternak ini bersifat sementara saja. Aturan ini berlaku untuk hewan ternak yang akan keluar atau masuk di wilayah hukum Polres Batu. Beberapa Posko juga sengaja didirikan sebagai tempat untuk berkoordinasi.
“Sebagai tempat koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak terkait tanggap wabah penyakit mulut kuku serta penanganannya. Sehingga segera melakukan upaya-upaya untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut,” terangnya.
Perwira polisi dengan dua Melati di pundak ini juga menghimbau kepada para warga masyarakat, khususnya para peternak untuk tetap tenang dan panik. Pemerintah sudah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi PMK ini. Masyarakat juga perlu mengetahui, penyakit yang juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease ini tidak berbahaya bagi manusia. (dik/mzm)
Baca juga:
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025
- Babinsa Kedungkandang Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air
- Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Covid-19 di Asia