Malang, SERU.co.id – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan instruksi soal diperbolehkannya salat tarawih atau kegiatan lain saat Ramadhan tahun 2022 ini. Poin yang diperbolehkan salat tarawih menjadi bagian segar bagi umat Islam di Indonesia.
Ketua Umum (Ketum) PBNU, KH Yahya Cholil Staquf menuturkan, NU akan mengikuti segala aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam melaksanaan peribadahan tarawih di Ramadhan 2022 ini. Karena pemerintah pusat sudah memiliki data asessment soal perkembangan covid-19 di Indonesia.
“Kita fokuslah. Pemerintah punya data assesment perkembangan covid-19. Dari pemerintah, kita manut ikut saja (aturan saat Ramadhan 2022),” seru KH Yahya Cholil Staquf ditemui di Pesantren Mahasiswa Al-Hikam dalam peringatan Harlah PPP ke-49, Minggu (27/3/2022).
Menurut Gus Yahya, dengan keputusan yang telah dibuat, tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang dan melihat kembali data-data yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberi lampu hijau soal kegiatan ibadah Tarawih selama bulan Ramadhan untuk bisa digelar dengan beberapa ketentuan. Salah satu yang ditekankan, adalah syarat jemaah untuk wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, diantaranta menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
Tak ada instruksi khusus untuk sementara waktu dari pihak NU. Gus Yahya hanya akan membuat penegasan saat kegiatan ibadah Salat Tawarih berjalan.
“Pemerintah juga sudah membuat itu semua (aturan kegiatan Tawarih). Nanti NU akan menegaskan lah. Pemerintah sudah membuat tinggal kita ikut semua,” jelasnya.
Pria yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden KH Abdurrahman Wahid ini mengaku, momen bulan Ramadhan tahun 2022 menekankan bahwa perlunya menjalankan ibadah dengan khusyuk. Terlebih kini sudah diperbolehkan meski dengan penerapan prokes ketat.
“Kita jalani ibadah kita dengan khusyuk. Berkah Ramadhan ini pahala dari Allah,” tutupnya. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Kedungkandang Dampingi Nakes dan Kader Posyandu Arjowinangun Sosialisasi Vaksin Campak
- Pemkot Malang Pastikan Seragam Gratis Berlanjut 2026, Meski Transfer ke Daerah Dipangkas
- Dampak Demo, Okupansi Hotel di Kota Malang Anjlok, PHRI Minta Pengelola Bertahan
- Tunjangan Berkurang, Anggota DPRD Kota Malang Diimbau Tidak Flexing Kekayaan
- Sinergi Ngalam Mbois Guyub Damai, Masyarakat Kota Malang Kompak Lawan Provokasi