Malang, SERU.co.id – Upaya menghambat laju kendaraan bermotor pasca dibukanya Jembatan Tunggulmas, Dinas Perhubungan Kota Malang mengusulkan Traffic Light (TL) di perlintasan ini. Namun hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih menunggu evaluasi kembali dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur (Dishub Jatim).
Pengajuan Traffic Light (TL) di Jembatan Tunggulmas menjadi antisipasi dari Dishub Kota Malang sebelum terjadi perkembangan lainnya. Dishub hanya bisa mengusulkan TL di sepanjang jalan Saxophone hingga Tunggul Wulung, karena diluar jalan ini menjadi ranah Dishub Jatim.
“Memang perkembangan itu harus diantisipasi sebelum kita usul TL (Traffic Light) di persimpangan Tunggulmas. Kalau Tlogomas itu ranahnya Provinsi (Jatim), kita gak boleh maksa,” seru Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono.
Hingga kini, Dishub Jawa Timur sudah melakukan survei kondisi jalan di sepanjang Tunggulmas. Khususnya Tlogomas yang menjadi ranah Provinsi Jatim, menyiapkan semua perlengkapan lalu lintas. Namun dirinya masih menunggu evaluasi selanjutnya.
“Sudah disurvei tapi kan sama, proses penganggaran gak cepat, paling cepat PK (Peninjauan Kembali). Dari sisi Saxopohone, kan saya yang ngurusin. Ya semua perlengkapan lalu lintasnya karena itu jalan provinsi, yang Tlogomas,” sambung Heru.
Disinggung mengenai pedagang yang mangkal di sepanjang Jembatan Tunggulmas, Heru menegaskan, itu adalah ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bukan kewenangan dari Dins Perhubungan.
“Itu ranahnya Satpol PP, sedang dipikirkan. Rabu (16/3/2022) kita kumpul, evaluasi seperti apa,” tandas Heru. (ws4/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








