Malang, SERU.co.id – Upaya menghambat laju kendaraan bermotor pasca dibukanya Jembatan Tunggulmas, Dinas Perhubungan Kota Malang mengusulkan Traffic Light (TL) di perlintasan ini. Namun hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih menunggu evaluasi kembali dari Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur (Dishub Jatim).
Pengajuan Traffic Light (TL) di Jembatan Tunggulmas menjadi antisipasi dari Dishub Kota Malang sebelum terjadi perkembangan lainnya. Dishub hanya bisa mengusulkan TL di sepanjang jalan Saxophone hingga Tunggul Wulung, karena diluar jalan ini menjadi ranah Dishub Jatim.
“Memang perkembangan itu harus diantisipasi sebelum kita usul TL (Traffic Light) di persimpangan Tunggulmas. Kalau Tlogomas itu ranahnya Provinsi (Jatim), kita gak boleh maksa,” seru Kepala Dishub Kota Malang, Heru Mulyono.
Hingga kini, Dishub Jawa Timur sudah melakukan survei kondisi jalan di sepanjang Tunggulmas. Khususnya Tlogomas yang menjadi ranah Provinsi Jatim, menyiapkan semua perlengkapan lalu lintas. Namun dirinya masih menunggu evaluasi selanjutnya.
“Sudah disurvei tapi kan sama, proses penganggaran gak cepat, paling cepat PK (Peninjauan Kembali). Dari sisi Saxopohone, kan saya yang ngurusin. Ya semua perlengkapan lalu lintasnya karena itu jalan provinsi, yang Tlogomas,” sambung Heru.
Disinggung mengenai pedagang yang mangkal di sepanjang Jembatan Tunggulmas, Heru menegaskan, itu adalah ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Bukan kewenangan dari Dins Perhubungan.
“Itu ranahnya Satpol PP, sedang dipikirkan. Rabu (16/3/2022) kita kumpul, evaluasi seperti apa,” tandas Heru. (ws4/rhd)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah