Camat Genteng Akan Tertibkan Pedagang Minol Tidak Berizin

Sekretaris DPU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahroby - Dukung Program Banyuwangi Rebound, DPU Pengairan Banyuwangi Akan Rekrut 7000 Tenaga Lokal
Sekretaris DPU Pengairan Banyuwangi, Riza Al Fahroby.

Banyuwangi, SERU.co.id – Camat Genteng, Satrio mengumpulkan penjual Minuman Beralkohol (Minol) baik yang berijin maupun tidak berijin, bertempat di ruang kerja camat Genteng, Senin (14/3/2022) siang. Acara tersebut juga dihadiri Muspika, GP Ansor dan Satpol-PP setempat.

Satrio sangat menyayangkan ketidak hadiran beberapa penjual Minol. Padahal, camat Genteng mengundang hadirkan penjual dan distributor Minol tersebut untuk membahas keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran Minol di Kecamatan Genteng.

Bacaan Lainnya

“Ada bebrapa penjual dan distributor yang saya undang, tapi hanya dua yang hadir,” ucap Satrio.

Camat Genteng mengungkapkan, pihaknya mengundang penjual dan distributor Minol itu akan melakukan penertiban pedagang Minol. Sayangnya, mereka terkesan mengabaikan undangan tersebut.

“Saya sangat menyayangkan atas ketidak hadiranya beberapa pedagang minol yang sudah kita undang mas, sebab kita melakukan Rakor ini bertujuan untuk melakukan penertiban dengan cara yang humanis, sebetulnya kita bisa melakukan sesuai dengan Tupoksi kami. Dengan cara menindak penjual Minol tanpa izin itu. Namun, saya  mendahulukan dengan cara kekeluargaan,” keluh Satrio.

Sebenarnya, kata Satrio pertemuan ini akan membahas masalah penertiban penjualan Minol. Baik penjual yang sudah memiliki izin main yang belum berizin. Dikarenakan ada penjual yang tidak hadir, pihaknya akan kembali mengundang penjual Minol yang saat ini tidak hadir.

Dalam pertemuan tersebut, Satrio menghimbau kepada pedagang Minol yang tidak berijin agar menutup usahanya, dari pada mendapat tindakan tegas dari Satpol-PP maupun kepolisian. Selain itu, dalam pertemuan ini pihaknya juga menyarankan kepada penjual Minol yang sudah berizin hendaknya mematuhi tata tertib dan jam operasionalnya.

“Bagi penjual Minol yang diduga tak berijin dan tidak hadir dalam Rakor hari ini, kita akan melakukan undangan yang ke dua dan ke tiga, setelah itu jika mereka tetap tidak mengindahkan, kita akan menutup dan menyegel tempat usahanya,” tegasnya.

Lanjutnya,  bagi distributor yang sudah mempunyai izin, agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda), dan tidak menjual minuman kepada anak – anak di bawah 21 tahun.

“Dalam Perda sudah disebutkan, jam buka toko pukul 10.00 pagi hingga pukul 23.00 malam, dan jangan melayani pembeli anak usia sekolah atau dibawah usia 21 tahun. Jangan mentang-mentang sudah memiliki izin menjual Minol seenaknya sendiri. Jika ada yang menjual Minol anak di bawah umur 21 tahun kami akan menindak, bahkan akan melakukan penutupan dan menyegel usahanya,” ucap Satrio tegas.

Ditempat yang sama, Ketua GP Ansor Kecamatan Genteng, Mustafa pihaknya sangat mendukung program Camat Genteng untuk melakukan penertiban pedagang Minol. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Camat Genteng itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Saya sangat mendukung program Pak Satrio itu, dan apa yang disampaikan sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan perlu ada tindakan tegas bagi penjual Minol yang tidak taat aturan,” pungkas Mustafa. (ant)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait