Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022. Dalam SE itu, disebutkan vaksinasi booster atau dosis ketiga pada lansia berusia di atas 60 tahun, dapat diberikan dalam interval 3 bulan setelah dosis kedua.
“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” bunyi SE tersebut, dikutip Selasa (22/2/2022).
Ketentuan terbaru itu merujuk pada hasil analisis dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Selain itu, SE tersebut juga menyampaikan sejumlah poin lainnya terkait vaksinasi booster. Dalam poin selanjutnya disebutkan, vaksinasi booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog dengan jenis vaksin yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM.
“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.” dalam lanjutan poin SE itu.
Kemenkes terus mendorong vaksinasi primer untuk terus dikejar. Data per Senin (21/2/2022) menunjukkan, sebanyak 189.815.326 orang telah menerima suntikan dosis pertama dam 140.866.212 orang untuk penerima dua dosis vaksin Covid-19 di Indonesia. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








