Surabaya, SERU.co.id – Upaya penertiban terus dilakukan oleh pihak 3 pilar di wilayah Kelurahan Sidotopo, Surabaya. Penertiban itu ditujukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) liar yang sering menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan. Trotoar itu kan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, Rabu (16/2/2022) pagi.
Sebelumnya, kata Danramil, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bagi para PKL liar yang ada di kawasan itu. Namun, pemberitahuan itu seakan tak indahkan oleh para PKL.
“Nah, apa boleh buat sekarang kita lakukan penertiban bersama instansi atau pihak terkait lainnya,” bebernya. (*/ono)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









