Surabaya, SERU.co.id – Upaya penertiban terus dilakukan oleh pihak 3 pilar di wilayah Kelurahan Sidotopo, Surabaya. Penertiban itu ditujukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) liar yang sering menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan. Trotoar itu kan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, Rabu (16/2/2022) pagi.
Sebelumnya, kata Danramil, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bagi para PKL liar yang ada di kawasan itu. Namun, pemberitahuan itu seakan tak indahkan oleh para PKL.
“Nah, apa boleh buat sekarang kita lakukan penertiban bersama instansi atau pihak terkait lainnya,” bebernya. (*/ono)
Baca juga:
- Duta PengAngguran, Agro-Eduwisata Petik Anggur Pertama di Kota Malang
- Kota Malang Sering Banjir, Pengadaan EWS Terhambat Efisiensi Anggaran
- Utang Pinjol Tembus Rp90,99 Triliun, Ini Sejumlah Bahaya Gagal Bayar Pinjol
- Polres Batu Gelar Salat Ghaib, Doakan Ratusan Korban Tragedi Banjir Bandang Sumatera
- WNA Asal China Penabrak Mahasiswi hingga Meninggal di Semarang Belum Ditahan Polisi








