Surabaya, SERU.co.id – Upaya penertiban terus dilakukan oleh pihak 3 pilar di wilayah Kelurahan Sidotopo, Surabaya. Penertiban itu ditujukan bagi para pedagang kaki lima (PKL) liar yang sering menggunakan trotoar sebagai tempat usaha.
“Ini sangat bertentangan dengan peraturan. Trotoar itu kan fungsinya untuk pejalan kaki, bukan untuk berjualan,” ujar Danramil Semampir, Mayor Inf Sugiharto, Rabu (16/2/2022) pagi.
Sebelumnya, kata Danramil, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan bagi para PKL liar yang ada di kawasan itu. Namun, pemberitahuan itu seakan tak indahkan oleh para PKL.
“Nah, apa boleh buat sekarang kita lakukan penertiban bersama instansi atau pihak terkait lainnya,” bebernya. (*/ono)
Baca juga:
- Komalku dan DPRD Kota Malang Apreasiasi Pemenang Lomba Menulis Cerita Anak
- Hasil Kesepakatan Polres Batu – Desa Giripurno Final, Karnaval Desa Harus Tuntas 23.00 WIB
- Kompolnas Cek Lokasi Kematian Diplomat Kemlu dan Tidak Temukan Kerusakan Fisik
- Polisi Dalami Peristiwa Kematian Misterius Pasutri di Lawang
- Eks Marinir RI Jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke Indonesia