Batu, SERU.co.id – Kota Batu memiliki luas sekitar 199 kilometer persegi. Walaupun dengan luas daerah yang cukup kecil, ternyata banyak investor yang ingin berinvestasi properti, terutama perumahan di tengah di Kota Batu. Namun diakui, masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh para pengembang, salah satunya dalam pengurusan ijin pembangunannya.
Wakil Wali Kota (Wawali) Batu, Ir H Punjul Santoso MM mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, memiliki tiga peran dalam hal sektor perumahan, di antaranya peran perencanaan, peran pendidikan, dan peran peremajaaan. Namun masih saja ada kendala seputar perijinan, yang salah satunya adalah, lahan yang sudah terlanjur dibangun. Ternyata masuk dalam zona hijau atau termasuk wilayah pertanian.

“Pemkot Batu memiliki peran dalam sektor perumahan ini, antara lain peran perencanaan, peran pendidikan dan peran peremajaan. Namun diakui, ada beberapa kendala terutama bidang perijinan. Sesuai Keterangan Rancangan Kota (KRK) Kota Batu, suatu lahan masuk dalam zona hijau (pertanian). Namun proses perijinannya baru diajukan kepada Pemkot Batu, saat lahan sudah dibangun,” seru Punjul Santoso, saat berbicara dalam ‘Sharing Opinion’ bersama Himpunan Properti Kota Batu.
Terkait hal tersebut, Punjul juga mengatakan, Pemkot Batu sedang membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Diharapkan, dengan adanya MPP tersebut, semua urusan perijinan akan menjadi satu tempat, sehingga permasalahan dan kendala dalam hal investasi tidak akan terjadi lagi.
“Mal Pelayanan Publik sedang kita siapkan, ada 26 pelayanan yang akan dijadikan satu. Agar manakala di saat mengajuan ijin apapun, bisa lebih cepat. Termasuk pengembangan perumahan akan kita bantu supaya bisa berjalan dengan baik,” bebernya.
Punjul juga berharap, kegiatan Sharing Opinion tersebut akan menemukan solusi untuk semua pihak terkait sektor pembangunan perumahan. Ia juga mempersilahkan para pengembang untuk berinvestasi, dimana akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan Ekonomi Kota. Termasuk dalam hal kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengembang silahkan untuk berinvestasi, nantinya akan memberikan kontribusi ke PAD Kota Batu. Sekaligus memberikan kontribusi ke masyarakat dan Pemerintah Kota Batu. Saya harap memberikan efek positif,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Heli Suyanto menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum juga usai, karena perlu adanya pemetaan mitigasi bencana. Perda RTRW nanti dibutuhkan, supaya ada kepastian untuk investor. Heli juga berpesan, agar para pengembang dalam melakukan kegiatannya, untuk tetap menjaga lingkungan.
“Pesan saya, tetap menjaga lingkungan, supaya lingkungan Kota Batu tetap asri dan sejuk. Lantaran yang dijual adalah viewnya dan udaranya,” tegasnya.
Dalam kegiatan Sharing Opinion tersebut, turut hadir Ketua Komisi A dan B DPRD Batu, jajaran Forkompimda Batu, Disperindag, Satpol PP, Yayasan Ujung Aspal dan beberapa Kepala Desa. (ws3/rhd)
Baca juga:
- Babinsa Arjosari Bersama Warga Gotong Royong Rehab Pagar Masjid Jami Fathurrohman
- Babinsa Tunjungsekar Monitoring Penggilingan Padi Jaga Kualitas Gabah
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan