Banyuwangi, SERU.co.id – Susilo warga Dusun Curahjati RT 01 RW 02, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo merasa geram dengan tindakan orang atau oknum pejabat yang memasang spanduk penolakan pendirian peternakan unggas yang dipasang di jalan masuk menuju peternakan miliknya.
Bahkan, Susilo mengaku terpasangnya spanduk bertuliskan ‘Penolakan Keras…’ yang mengatasnamakan warga RT 01,02,03 dusun Curahjati atas pemberitahuan warga setempat. Karena merasa di dzolimi dirinya akan melaporkan dalang pemasang spanduk tersebut.
“Saya baru tahu adanya spanduk itu setelah saya di kabari warga. Kemudian saya melihat, ternyata benar ada spanduk bertuliskan ‘Penolakan Keras’ adanya kandang ayam dilingkungan kami (lingkungan RT 01, 02, dan 03, red),” kata Susilo kepada SERU.co.id, Rabu (22/12/2021) sore.

Menurutnya, dirinya tahu siapa orang yang ada di belakang pemasangan spanduk tersebut. Dan dirinya menduga kalau orang yang menjadi provokator itu orang yang iri dan dengki. Dulu, orang tersebut menyuruh oknum Satpol PP untuk menyegel peternakan miliknya. Padahal, peternakan miliknya itu legal, dan ada izinnya. Kenapa peternakan unggas yang tidak berijin tidak disegel, justru dibiarkan?
“Saya tahu, siapa orang yang ada dibelakang pemasangan spanduk itu. Entah kenapa orang itu sirik kepada saya, jika ada permasalahan hendaknya panggil saya, mari kita musyawarahkan, saya ini orang taat aturan,” ujar Susilo yang enggan menyebut nama orang yang dicurigai tersebut.
“Kita tunggu di pengadilan saja, jenengan akan tahu siapa orang itu,” jawab Susilo saat ditanya siapa oknum tersebut.
Pria asal Kabupaten Blitar mengungkapkan, sebelum dipasang spanduk penolakan tersebut. Kandang ayam miliknya sempat disegel oleh Satpol PP. Karena dirinya memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Banyuwangi, Satpol PP membuka segel penutupan peternakan unggas miliknya.
“Kandang ayam milik saya itu pernah disegel selama dua tahun, dan baru beberapa hari dibuka oleh Satpol PP. Sekarang kok buat ulah lagi menyuruh orang memasang spanduk bertuliskan ‘Penolakan keras’ maunya apa?” kata Susilo geram.
Terkait permasalahan ini, dirinya saat ini meminta penasihat hukum (PH) untuk melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
“Saat ini saya sedang berkoordinasi dengan penasihat hukum saya, saya minta orang-orang itu dilaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Susilo pemilik peternakan unggas melalui penasihat hukumnya dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus (Untag) Banyuwangi mendatangi Satpol PP menanyakan penyegelan peternakannya. Padahal pendirian peternakan unggas tersebut sudah memiliki ijin yang dikeluarkan oleh DPM PTSP.
Atas desakan dari LKBH Untag Banyuwangi tersebut, pada tanggal 2 Desember 2021 petugas Satpol PP membuka segel penutupan peternakan unggas tersebut, dan Petugas Satpol PP berpesan kepada Susilo agar tetap menjaga kebersihan.
Sayangnya, usai pembukaan segel penutupan itu, dan melakukan pembenahan kandang ayam yang terbengkalai selama dua tersebut, muncul permasalahan baru adanya spanduk bertuliskan ‘Penolakan Keras’ dan mengatasnamakan orang RT 01, 02 dan 03 yang terpasang di jalan masuk ke Peternakan unggas miliknya. (ant)
Baca juga:
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat