Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041.
Wali Kota Malang, Sutiaji hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah terkait mengutarakan tentang tata ruang wilayah Kota Malang telah berkembang semenjak disahkan pada tahun 2011. Baik yang dipengaruhi perkembangan internal struktur dan pola ruang maupun faktor eksternal seperti kebijakan strategis nasional. Maka dari itu revisi RTRW memiliki urgensi sebagai respon atas faktor-faktor tersebut.
“Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,” seru Sutiaji di di The Sultan Hotel & Residence, Rabu (15/12/2021).
Orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut menjelaskan, dalam substansi revisi RTRW 2021-2041 telah mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021. Muatan strategis pertama adalah penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012.

Selanjutnya, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api dan yang ketiga adalah pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik. Dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana.
“Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua Pusat Pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring”, imbuh penyuka makanan pedas ini.
Sedangkan Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr Ir Abdul Kamarzuki MPM dalam arahannya meminta ada penyesuaian muatan kebencanaan pada Revisi RTRW sebagai bentuk respon atas kejadian banjir bandang di Kota Batu November lalu.
Dirinya juga mengingatkan bahwa pasca kegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat.
“Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Lalu Pemerintah daerah (kab/kota) setelah persetujuan substansi terbit, segera diproses lanjut untuk menetapkan Perda Revisi RTRW”, terang Abdul. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







