Larangan Jual Minyak Goreng Curah Batal, Masih Boleh Beredar di Pasaran

Minyak goreng curah. (ist) - Larangan Jual Minyak Goreng Curah Batal, Masih Boleh Beredar di Pasaran
Minyak goreng curah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah. Keputusan ini diambil sebab harga komoditas CPO masih tinggi. Selain itu, kondisi pandemi covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

“Kondisi saat ini dimana harga CPO naik dan pandemi,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Jumat (10/12/2021) dikutip dari CNBC Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kemendag mengaku belum memiliki strategi untuk mengerem produksi minyak goreng curah. Menurut Oke, pihaknya akan menerbitkan Keputusan Menteri untuk mengedukasi masyarakat.

“Di era pemulihan ekonomi nasional, sudah kita tinggalin dulu. Kita coba pakai pendekatan lain, yaitu edukasi,” ujarnya.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan saat ini mencapai Rp 11.000/ 0,8 kg, sedangkan minyak goreng curah Rp 17.500/ 1 kg.

Sebelumnya, Kemendag membuat kebijakan untuk melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag beralasan, kebijakan tersebut dibuat untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga minyak goreng. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait