Jakarta, SERU.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berkomentar soal kripto dan fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ma’ruf, kripto menjadi haram karena mengandung spekulasi. Hal tersebut menjadi berbahaya dan tidak bermanfaat dan bisa merugikan jika digunakan sebagai alat pembayaran.
“Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena alasannya juga mengandung judi dan tidak berbentuk fisik, tidak diketahui jumlahnya secara pasti,” ungkap Ma’ruf, Kamis (2/12/2021).
Ia menambahkan, jika kripto digunakan sebagai mata uang, maka akan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kripto juga tidak sah untuk diperjualbelikan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Hal ini karena kripto tidak memiliki wujud fisik.
“Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik,” terang Ma’ruf.
Sebelumnya, pada pertengahan November, MUI resmi mengeluarkan fatwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Demikian sebab kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Selain itu, MUI menyatakan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. (hma/rhd)
Baca juga:
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen