Jakarta, SERU.co.id – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berkomentar soal kripto dan fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ma’ruf, kripto menjadi haram karena mengandung spekulasi. Hal tersebut menjadi berbahaya dan tidak bermanfaat dan bisa merugikan jika digunakan sebagai alat pembayaran.
“Kripto tidak sah untuk diperjualbelikan karena alasannya juga mengandung judi dan tidak berbentuk fisik, tidak diketahui jumlahnya secara pasti,” ungkap Ma’ruf, Kamis (2/12/2021).
Ia menambahkan, jika kripto digunakan sebagai mata uang, maka akan melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kripto juga tidak sah untuk diperjualbelikan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai komoditas. Hal ini karena kripto tidak memiliki wujud fisik.
“Tidak bisa dianggap komoditas, kalau komoditas boleh, ini tapi kripto bukan karena tidak ada wujud fisik,” terang Ma’ruf.
Sebelumnya, pada pertengahan November, MUI resmi mengeluarkan fatwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram. Demikian sebab kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Selain itu, MUI menyatakan, cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. (hma/rhd)
Baca juga:
- Percepat Realisasi Tiga Proyek, Pemkab Malang Aktifkan Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat
- Kasus Rabies Kembali Terdeteksi di Indonesia, Begini Pencegahan dan Pertolongan Pertamanya
- DPRD Kota Malang Soroti Jalan Semeru Butuh Penataan Lahan Parkir
- Istri Jenderal Hoegeng Meriyati Roeslani Wafat Usia 100 Tahun Usai Dirawat Intensif
- Kodim 0833 Gelar RAT Koperasi Primkop Kartika Jaya 33








