Kejari Gresik dan Bea Cukai Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

Kejari Gresik dan Bea Cukai Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai - Rugikan Negara Hingga Rp 97 Juta
Kejari Gresik dan Bea Cukai Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai
Rugikan Negara Hingga Rp 97 Juta

Gresik, SERU.co.id – Perang terhadap rokok tanpa cukai alias ilegal dikobarkan Kejaksaan Negeri Gresik. Selain gencar melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, mereka juga menyita dan memusnahkan barang yang merugikan keuangan negara tersebut.

Terbukti, aparat penegak hukum berseragam coklat ini memusnahkan sedikitnya 106.800 ribu batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Rabu (24/11) siang.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang berasal dari  terpidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals.

Pemusnahan barang sitaan bernilai Rp 97,18 juta itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK  AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  Siti Jaiyaroh, Kasat Narkoba Polres  AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman.

Proses pemusnahan dilakukan bertahap, mulai ditumbuk dengan alat berat, kemudian dibakar lalu sisa pembakarannya  ditanam.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran.

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen.

Heru menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik, menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran.

PEMUSNAHAN : Kejari Gresik bersama Bea Cukai dan APH terkait melakukan pembakaran dan pemusnahan rokok ilegal - Kejari Gresik dan Bea Cukai Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai - Rugikan Negara Hingga Rp 97 Juta
PEMUSNAHAN : Kejari Gresik bersama Bea Cukai dan APH terkait melakukan pembakaran dan pemusnahan rokok ilegal.

Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri, harus dilakukan bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.

“Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” tegas Heru Winoto.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,” ujar Nugroho Tanjung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Washil Miftachul Rachman didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Siti Jaiyaroh menyatakan, pihaknya siap berkolaborasi dengan APH untuk memberantas rokok ilegal.

Selama ini, pihaknya yang mendapat kucuran  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) telah melakukan serangkaian kegiatan yang tujuannya untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Upaya yang sudah ditempuh untuk ‘Gempur Rokok Ilegal’, di antaranya sosialisasi  tatap muka  dengan berbagai elemen masyarakat, perangkat desa, kecamatan hingga komunitas profesi.

“Kami juga melakukan sosialisasi secara daring, kemudian talk show di sejumlah radio serta melalui media massa,” ujarnya. (adv/sgg)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait