Jakarta, SERU.co.id – Pemimpin Ponpes Tajul Alawiyin Bahar bin Smith dinyatakan bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor pada Minggu (21/11/2021). Bahar resmi bebas usai menjalani masa pidana dan mendapatkan remisi selama 4 bulan.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” ungkap Kalapas Khusus Kelas II Gunung Sindur Mujiarto.
Mujiarto memastikan, pembebasan Habib Bahar telah sesuai perhitungan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi terkait pembebasan Bahar bersama dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” ujarnya.
Habib Bahar ditahan sejak 18 Desember 2018 atas dua kasus, yaitu penganiayaan dua remaja dan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Pada kasus pertama, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara setelah bukti melanggar Pasal 333 KUHP. Sedangkan pada kasus kedua, ia divonis 3 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 351 KUHP.
Ia sempat mendapatkan program asimilasi pada Mei 2020. Namun, karena dianggap melanggar protokol kesehatan, Habib Bahar kembali dimasukkan ke dalam penjara. (hma/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








