Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Online

Tersangka pengniayaan Habib Bahar - Habib Bahar Jadi Tersangka Penganiayaan Sopir Online
Tersangka pengniayaan Habib Bahar. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali berstatus tersangka kasus penganiayaan. Polda Jabar menaikkan status Bahar atas dasar hasil gelar perkara. Penetapan ini tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober.

“Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Selasa (27/10/2020).

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menjelaskan, kasus yang membelit Bahar adalah dugaan penganiayaan yang dilakukannya pada 2018 silam.

“Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018,” kata Ichwan.

Pelapor merupakan seorang sopir taksi online bernama Ardiansyah, yang terlibat keributan dengan Bahar. Menurut Ichwan, saat itu Bahar belum banyak dikenal masyarakat.

“Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi.” ujar Ichwan.

Kendati demikian, Ichwan menjelaskan, antara Bahar dan Andriansyah telah terjadi perdamaian. Bahar pun memiliki bukti perdamaian dan telah membayar biaya pengobatan Andriansyah.

“Kita sudah berdamai dengan tuh orang, dan sudah punya bukti perdamaian dan pencabutan LP, punya bukti kompensasi pengobatan, punya video si korban yang menyatakan kita sudah damai. Ada empat bukti, semua asli nggak ada yang palsu,” papar Ichwan.

Sedangkan menurut kuasa hukum Bahar yang lain, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur politik dan hukum atas kasus ini. Aziz menuturkan, akan mengadu ke Komisi III DPR dengan membawa pelapor serta kuasa hukumnya.

“Upaya hukumnya, kita akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut, itu masih rencana kita,” ucap Aziz.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Sebelumnya, Bahar baru saja bebas dari penjara pada Mei 2020 lalu atas kasus penganiayaan terhadap 2 remaja. Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Bahar mendapatkan asimilasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang pemberian asimilasi di tengah pandemic covid-19. Ia kembali dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar PSBB. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait