DPRD Surabaya Soroti Kasus Rangkap Jabatan Inspektorat-Kepala Badan

DPRD Surabaya Soroti Kasus Rangkap Jabatan Inspektorat-Kepala Badan
DPRD Surabaya Soroti Kasus Rangkap Jabatan Inspektorat-Kepala Badan

Surabaya, SERU.co.id – Kasus  rangkap jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Rachmad Basari juga menjabat sebagai kepala Inspektorat kota Surabaya. Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Mahfudz mengungkap hal itu dirasa tidak seharusnya terjadi.

Menurut Mahfudz, hal tersebut menjadi hal buruk bagi akhir jabatan Risma. Seharusnya yang menjadi kepala badan bukanlah dari Inspektorat.

Bacaan Lainnya

“Karena kalau dari Inspektorat dia yang eksekutornya dia juga yang  mengawasi, lah ini tidak akan fair nantinya, jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya itu, Selasa (27/10).

Seharusnya kepala BPKPD yang melakukan kerja-kerjanya dan Inspektoratlah yang mengawasi. Namun, tidak demikian yang terjadi pada Kepala BPKPD Surabaya, kepala BPKPD selain sebagai pelaksana juga sekaligus menjadi pengawas.

“Yang kita khawatirkan ada kebocoran pendapatan, karena tidak ada pengawas. Kalau pengawas dan pelaku ini satu orang siapa yang akan mengawasi dan siapa yang akan melakukan tidak jelas, maka akan terjadi keremang-remangan. Nah remang-remang ini yang bahaya,” jelasnya.

Ia merekomendasikan pemerintah kota Surabaya agar tidak menjadikan Inspektorat sebagai kepala dinas atau kepala badan apapun. Karena dikhawatirkan akan ada pendapatan yang tidak dibuka.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya itu, rotasi jabatan tersebut dilakukan saat Walikota Surabaya sebenarnya tak bisa melakukan rotasi jabatan. “Ini dilakukan saat Risma sudah tak dapat melakukan rotasi jabatan, tapi itu tetap dilakukan  terakhir satu setengah bulan yang lalu,” pungkasnya. (ace/red)

disclaimer

Pos terkait