Penceramah Habib Bahar bin Smith kembali berstatus tersangka kasus penganiayaan. Polda Jabar menaikkan status Bahar atas dasar hasil gelar perkara. Penetapan ini tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim