Malang, SERU.co.id – Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, salah satu prasyarat penilaian yaitu harus moderat. Merespon hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI.
Kepala Kemenag Kota Malang, Dr H Muhtar Hazawawi MAg menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat melalui Kemenag RI. Sehingga belum bisa memberikan tindaklanjut terhadap perekrutan Guru Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah swasta.
“Kita mengikuti petunjuk teknis dari pusat. Karena dari pusat pasti ada arahan sendiri,” seru Drs H Muhtar Hazawawi, beberapa waktu lalu ditemui di MTsN 1 Kota Malang.
Tambahan penilaian selain guru harus moderat, yaitu harus bisa membaca Al-Qur’an dan minimal lulusan D-4 atau Strata-1. Karakter Kementerian Agama melalui program unggulannya adalah moderasi beragama merupakan program sejalan dari Presiden RI, Joko Widodo tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Sehingga Kementerian Agama membuat ikon ‘Moderasi Agama’ harus diterjemahkan dan menjadi unggulan agar bisa mewarnai anak-anak madrasah berkarakter moderat. Tidak memihak golongan yang menciderai berbangsa, bernegara dan beragama.
“Artinya dalam beragama mengambil jalan tengah, tidak boleh terlalu ekstrim kanan atau kiri,” ungkapnya.
Pihaknya mengklaim, sejauh ini GTK Pendidikan Agama Islam di madrasah-madrasah dalam naungan Kemenag Kota Malang belum ditemukan indikasi menyimpang atau anti NKRI. Madrasah selama ini tetap sejalan dengan berbagai keragaman, toleransi dan keutuhan bangsa.
“Tidak ada, namun perlu dikuatkan, karena gangguan godaan selalu ada. Memang agama Islam sudah moderat, kita sepakat, tetapi tetap sedikit menguatkan anak didik berasal dari bermacam-macam latar belakang masyarakatnya,” tutupnya.
Sementara, salah satu pengajar PAI Masrasah Ibtidaiyah (MI) Bandulan Kota Malang, Abdul Mubarok Tamimi mengatakan, soal prasyarat tenaga pendidik yang harus Strata-1 dan bisa membaca Al-Qur’an menganggapnya adalah hal wajar bagi yayasan atau sekolah swasta.
“Namanya madrasah harapannya guru sesuai visi misi madrasah,” ungkap Barok, sapaan akrabnya.
Terkait prasyarat penilaian lain Guru Tenaga Pendidik harus mempunyai sikap moderat cukup bagus. Supaya tidak terjadi kegaduhan di internal sekolah atau yayasan ketika menyalahi aturan negara.
“Penting menanamkan ke siswa sikap moderat. Kalau bersikap moderat itu enak, tetapi tidak mengesampingkan lainnya,” ungkap alumnus STAI Al-Hikam ini.
Pemuda asal Sunda tersebut mengaku, proses melamarnya di sekolah pertama mengumpulkan identitas diri atau CV. Lolos, selanjutnya langsung dipanggil interview oleh pihak yayasan. Termasuk juga tes mengaji Al-Qur’an.
“Ternyata petinggi yayasannya berhalangan, cukup melihat alumni mana dan termasuk tercatat santri aktif Pondok Gading, akhirnya diterima,” pungkas guru yang mahir kaligrafi tersebut. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025