Jakarta, SERU.co.id – Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof. Abdul Kadir menyatakan, harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara, bagi luar Jawa-Bali, harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
“Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” seru Abdul, Rabu (27/10/2021).
Harga tersebut ditetapkan setelah melihat harga komponen yang dibutuhkan untuk tes PCR seperti komponen jasa, komponen habis pakai, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan. Selain itu, Kemenkes mengimbau hasil tes PCR harus dikeluarkan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR,” kata Abdul.
Abdul Kadir menegaskan, fasilitas kesehatan di kabupaten/kota yang tidak mengikuti kebijakan terbaru ini, akan menerima sanksi bila tidak ada perbaikan dari peringatan pertama berupa pembinaan. Sanksi dapat berupa pencabutan izin dan visit operasional.
“Maka tentunya kita meminta kepada faskes kab/kota untuk melakukan pembinaan pengawasan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Hal ini menyusul adanya pro dan kontra aturan pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan udara untuk menunjukkan hasil PCR. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang