Jakarta, SERU.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) kembali mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori Informatif, Selasa (26/10/2021). Kegiatan diselenggarakan secara daring melalui platform zoom dan streaming youtube oleh Komisi Informasi Pusat RI.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana menjelaskan, pada penganugerahan KIP tahun 2021 diikuti 337 badan publik. Hasil monitoring dan evaluasi 2021 menunjukkan, 83 badan publik masuk dalam kategori informatif, 63 badan publik masuk kategori menuju informatif.
“54 masuk kategori cukup informatif, selebihnya masuk dalam kategori kurang informatif dan tidak informatif. UM dalam hal ini masuk kategori informatif bersama 21 PTN dengan nilai 94,09,” seru Gede Narayana.
Pihaknya memberikan apresiasi terhadap tujuh kategori badan publik, meliputi: Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, dan partai politik.
Wakil Rektor IV UM, Prof Dr Ibrahim Bafadal, MPd mengungkapkan, rasa syukur atas torehan hasil penganugerahan ini. Tahun sebelumnya UM juga meraih predikat informatif bersama sembilan PTN.
“Alhamdulillah, pada hari ini UM bisa mempertahankan predikat informatif dalam penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa layanan informasi yang dikembangkan UM semakin terbuka dan dekat dengan masyarakat. Mudah-mudahan kedepan akan semakin baik,” imbuhnya.

Senada, Ketua PPID UM, Dr Juharyanto, MPd MM menjelaskan, layanan informasi di UM semakin mudah dengan dikembangkannya aplikasi PPID berbasis elektronik (e-PPID). Selain itu, daftar informasi yang dikelola oleh UM juga sudah tersaji melalui daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP).
Selanjutnya, pada tahun 2021 PPID telah menyelesaikan daftar informasi publik berbasis elektronik (e-DIP). Layanan ini mangakomodasi dari unit-unit yang ada di UM untuk menyajikan informasi secara mandiri. Lalu yang ada di admin pusat tinggal memverifikasi.
“Sehingga setelah proses verifikasi ini, masyarakat dapat melihat bahkan mengunduh pada laman PPID UM,” beber Dr Juharyanto.
Dengan dinobatkannya predikat informatif ini, maka UM secara berturut-turut mampu mempertahankan prestasi yang diperoleh tahun 2020. Selain itu, anugerah keterbukaan informasi publik ini menandakan pelaksanaan layanan informasi UM semakin cepat, tepat dan akurat. (jaz/rhd)
Baca juga:
- Diskopindag Kota Malang Tepis Isu 57 Koperasi Merah Putih Disusupi Pengurus Titipan
- Mencuat Isu Monopoli, DPRD Kota Malang Dalami Mekanisme Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih
- PMI Kota Malang dan Indonesia Sehat Jiwa Resmikan Poli Psikologi, Tekan Angka Bunuh Diri
- Wali Kota Batu Kunjungi Kediaman Korban Bullying di Hari Anti Bullying
- Fatayat NU Kota Batu Siap Dukung Visi Misi Kepala Daerah