Surabaya, SERU.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan, hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, pinjol memiliki unsur penipuan yang sangat besar sehingga tak hanya dikategorikan sebagai haram, namun juga mendapatkan dosa besar.
“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” ungkap Hasan, Minggu (24/10/2021).
Selain itu, Hasan menyampaikan, uang yang didapatkan dari pinjol ilegal tidaklah berkah. Hal itu karena akadnya yang menyalahi aturan.
“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” sambungnya.
Ia menjelaskan, akad meminjam uang seharusnya dilakukan secara autentik, sesuai dengan OJK dan lembaga keuangan yang sah. Sedangkan pinjol, akadnya tidak menggunakan unsur tersebut.
Sebelumnya, pemerintah bersama Polri sedang marak menangkap pelaku pinjol ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Terbaru penangkapan di Surabaya yang turut mengamankan 13 orang.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga membawa sejumlah barang bukti berupa laptop, dan berkas-berkas yang ditemukan di lokasi penggerebekan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik








