Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan, hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, pinjol memiliki unsur penipuan yang sangat besar sehingga tak hanya dikategorikan sebagai haram, namun juga mendapatkan dosa besar.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: MUI Jatim
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.