Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menghentikan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) covid-19 kepada warga terdampak. Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini mengatakan, pemberhentian BST itu bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, BST dirancang sebagai bantuan dalam keadaan darurat saat pemberlakuan PPKM.
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan PPKM seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ungkap Risma, Kamis (23/9/2021).
Risma menyebut, awalnya BST hanya akan diberikan empat bulan, yaitu Januari-April 2021 saja. Namun, dengan adanya penerapan PPKM yang ketat, Kemensos akhirnya memperpanjang pemberian BST dari Mei-Juni 2021.
“BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” kata Risma.
Ia memaparkan, terdapat dua jenis program bansos yang dikelola kementeriannya. Pertama adalah bansos reguler yang bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Kedua, adalah bansos eksisting yang dikelola dalam waktu kedaruratan.
Kemensos kini masih mengelola dua program bansos reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). PKH ditargetkan untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 28,7 triliun. Sementara BPNT diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp 45,12 triliun.
“Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Seperti Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung UMKM, dan lainnya,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Whoosh Disubsidi APBN, Pengamat Sebut Publik Ikut Menanggung Tanpa Menikmati
- Babinsa Bandungrejosari Monitoring Pengelolaan Sampah Mandiri di TPS3R Basama
- Perumahan Baru Royal Panglegur di Pamekasan Kebanjiran, Warga Pertanyakan Sistem Pengelolaannya
- Truk Tangki Terguling di Pujon, Dua Korban Dilarikan ke RS di Kediri
- Bapenda Kota Malang Optimalisasi Target PKB dan Opsen BBNKB Lewat Pendekatan Humanis








