Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menghentikan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) covid-19 kepada warga terdampak. Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini mengatakan, pemberhentian BST itu bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, BST dirancang sebagai bantuan dalam keadaan darurat saat pemberlakuan PPKM.
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan PPKM seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ungkap Risma, Kamis (23/9/2021).
Risma menyebut, awalnya BST hanya akan diberikan empat bulan, yaitu Januari-April 2021 saja. Namun, dengan adanya penerapan PPKM yang ketat, Kemensos akhirnya memperpanjang pemberian BST dari Mei-Juni 2021.
“BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” kata Risma.
Ia memaparkan, terdapat dua jenis program bansos yang dikelola kementeriannya. Pertama adalah bansos reguler yang bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Kedua, adalah bansos eksisting yang dikelola dalam waktu kedaruratan.
Kemensos kini masih mengelola dua program bansos reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). PKH ditargetkan untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 28,7 triliun. Sementara BPNT diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp 45,12 triliun.
“Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Seperti Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung UMKM, dan lainnya,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Pamekasan Gerebek Judi Sabung Ayam di Batumarmar, Enam Orang Jadi Tersangka
- Babinsa Lowokwaru Bantu Petani Tasikmadu Keringkan Padi Jaga Kualitas GKG
- Babinsa Lowokwaru Dampingi Distribusi Makanan Bergizi Gratis ke Sekolah di Wilayah Tunggulwulung
- Pemkot Malang Optimis Capaian UCJ Meningkat Tahun Depan, Penyaluran Bertahap
- Bupati Jember Lepas Pramuka Ikuti Giat Prestasi Penegak Jawa Timur 2025