Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi menghentikan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) covid-19 kepada warga terdampak. Menteri Sosial (Menso) Tri Rismaharini mengatakan, pemberhentian BST itu bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan, BST dirancang sebagai bantuan dalam keadaan darurat saat pemberlakuan PPKM.
“BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan PPKM seiring tingginya angka penularan virus saat itu,” ungkap Risma, Kamis (23/9/2021).
Risma menyebut, awalnya BST hanya akan diberikan empat bulan, yaitu Januari-April 2021 saja. Namun, dengan adanya penerapan PPKM yang ketat, Kemensos akhirnya memperpanjang pemberian BST dari Mei-Juni 2021.
“BST menyasar 10 juta KPM dengan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia,” kata Risma.
Ia memaparkan, terdapat dua jenis program bansos yang dikelola kementeriannya. Pertama adalah bansos reguler yang bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Kedua, adalah bansos eksisting yang dikelola dalam waktu kedaruratan.
Kemensos kini masih mengelola dua program bansos reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). PKH ditargetkan untuk 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 28,7 triliun. Sementara BPNT diberikan kepada 18,8 juta keluarga dengan anggaran Rp 45,12 triliun.
“Selain dari Kemensos, masyarakat juga masih mendapatkan berbagai bantuan dari kementerian lain dan juga pemerintah daerah. Seperti Kartu Prakerja, subsidi listrik, bantuan langsung UMKM, dan lainnya,” imbuhnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- Ma Chung Media Award 2025, Wujud Kolaborasi dan Apresiasi Media Malang Raya
- Peringati HAN, Pemkot Batu Launching Parenting For Parents Dan Praktisi Mengajar
- Wali Kota Nurochman Janji Berikan Dukungan Lebih Besar Pada Atlet Paralimpik Kota Batu
- Tradisi Budaya Merti Bumi Desa Tulungrejo Dimeriahkan Pentas Seni Tradisional
- HIPMI Kabupaten Malang Dilantik, Bupati Sanusi Ajak Majukan Ekonomi Kawal Koperasi Merah Putih