Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ajudan Wakil KPK Lili Pintauli Siregar, Octavia Dita Sari. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap lelang jabatan Pembak Tanjungbalai. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Octavia tidak mengenal tersangka Walikota nonaktif Tanjungbalai M.Syahrial.
“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, yang bersangkutan [Oktavia] menerangkan tidak kenal dengan para tersangka dan tidak mengetahui perbuatan para tersangka. Keterangan dan informasi tersebut tentu baru kami ketahui setelah melakukan pemeriksaan,” kata Ali, Sabtu (11/9/2021).
Ali mengatakan, KPK akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya terkait kasus ini. Ia menyebut, KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara di Tanjungbalai.
“KPK masih terus melakukan kegiatan penyidikan perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait serta menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi guna memperoleh informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” sambungnya.
Octavia Dita Sari diperiksa sebagai saksi tersangka Yusmada pada 6 September lalu. KPK baru mengumumkan hasil pemeriksaan pada 10 September setelah mendapatkan sorotan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mendapatkan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan dari Dewan Pengawas KPK. Lili disebut terbukti berkomunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni M.Syahrial. Selain membicarakan tentang perkaranya, Lili diketahui menekan M.Syahrial dalam pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital