Jakarta, SERU.co.id – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jumat (3/9/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya bersama orang kepercayaannya bernama Kedy Afandy.
Meski telah menjadi tersangka, Budhi justru berhasil mendapatkan simpati masyarakat. Melalui akun Instagram-nya, Budhi menuliskan jika dirinya memohon pembuktian atas kasus yang ditujukan padanya.
“Untuk masyarakat Banjarnegara, Hari ini saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar oleh KPK. Maka saya mohon kepada mereka untuk menunjukkan yang memberi, siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan,” tulis akun @budhisarwono, Sabtu (4/9/2021).
Ia mengaku tidak pernah sekalipun menerima pemberian dari pemborong. Menurutnya, ia tidak perlu banyak membela diri sebab Tuhan tidak pernah tidur. Lebih lanjut, ia menuliskan kutipan ‘Paku yang dipukul dengan palu adalah paku yang lurus berdiri, bukan yang bengkok kesana kemari’.
“Masyarakat Banjarnegara adalah masyarakat yang cerdas. Tidak perlu banyak kata untuk membela diri, gusti Allah mboten sare.” sambungnya.
Tulisan Budhi itu justru memancing simpati masyarakat. Di kolom komentar, ia mendapatkan banyak dukungan. Sejumlah warganet memberikan dukungan semangat terhadap Budhi.
“Sabar Pak Bupati,orang baik juga banyak yg ga seneng,krn 2024 Pak Bupati ga ada lawan yg berani,jadi dijatuhkan dulu,semoga kuat sehat2 sllu” tulis akun @subejobara.
“Warga ternyata begitu menyayangimu dan tidak ada yang menghujat meski sedang tersandung masalah.” kata akun @ferry.maulina.
Budhi Sarwono memang telah mencuri perhatian masyarakat . Ia pernah mengunggah foto slip gaji yang diterimanya pada Oktober 2019 lalu. Budhi melaporkan rincian gaji yang diterimanya lengkap dengan potongan zakat hingga tunjangan keluarga.
Tak hanya itu, ia juga pernah mendapatkan perhatian saat turun langsung memperbaiki jalur wisata di Banjarnegara-Dieng. Budhi bahkan mengaku menggunakan uang pribadinya untuk memperbaiki jalan itu.
Kini, Budhi telah berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi. Budhi dan Kedy dijerat atas dugaan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat