Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Banjarnegara. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sejumlah bukti yang dikumpulkan telah cukup menjadi Budhi sebagai tersangka.
“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Mei 2021, dengan menetapkan tersangka BS (Budhi Sarwono),” ungkap Firli, Sabtu (4/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Budhi ditangkap bersama orang kepercayaannya Kedy Afandy. Keduanya kini dibawa ke rumah tahanan yang berbeda.
Bupati Banjarnegara diduga menerima uang komitmen dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Ia diduga telah mendapatkan Rp 2,1 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Proyek-proyek tersebut merupakan pengadaan, pemborongan dan persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Kasus ini berawal dari perintah Budhi kepada Kedy untuk memimpin rapat koordinasi. Rapat itu dilakukan di rumah makan dan dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara.
Budhi dan Kedy dijerat atas dugaan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tetang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hma/rhd)
Baca juga:
- FKH UB Edukasi Manajemen Kurban dengan Prinsip Ihsan dan Higienis ke Anggota DMI dan Juleha
- Bupati Jember Raih Predikat WTP dari BPK
- Diduga Cemarkan Nama Baik, Ketua Komisi IV DPRD Laporkan Dua Akun Sosmed ke Polres Situbondo
- UB Kukuhkan Lima Profesor Baru Lintas Bidang Ilmu
- BPN Dorong Sensus Percepat 751 Lahan Wakaf Kota Malang Segera Bersertifikat